Djan Faridz Laporkan Hayono Isman atas Dugaan Pendudukan Rumah Tanpa Hak

Hasiholan
Berdasarkan dokumen lelang yang diajukan pelapor, properti tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang eksekusi di KPKNL Jakarta V

Pantauan langsung di lapangan menemukan bahwa sebagian besar barang-barang telah dikeluarkan dari dalam rumah. Informasi ini dikonfirmasi oleh seorang petugas keamanan bernama Purwanto, yang menyebut aktivitas pemindahan barang sudah berlangsung selama sepekan. “Truk-truk sudah bolak-balik keluar masuk. Sudah banyak barang diangkut,” ungkapnya.

Adapun kronologi awal keberadaan Hayono di rumah tersebut bermula sejak tahun 2016, saat ia diizinkan menempati rumah oleh Hasan Ahmad dengan janji akan membeli properti tersebut, yang pada saat itu tengah dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa). Namun hingga hampir satu dekade, tidak ada penyelesaian transaksi. Hasan Ahmad kemudian melepas rumah tersebut ke balai lelang KPKNL guna melunasi kewajiban atas pinjaman.

Kasus ini mempertemukan dua klaim kepemilikan yang berbeda: satu berdasarkan proses lelang dan sertifikat resmi, satu lagi berdasarkan hubungan keperdataan yang belum tuntas. Perkara ini berpotensi berkembang ke dua ranah, yakni pidana atas dugaan pendudukan tanpa hak, serta perdata terkait pengikatan jual beli.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network