KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Kemnaker

Hasiholan
KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga memeras agen penyalur calon TKA demi memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023,
  • Haryanto, eks Direktur PPTKA 2019–2024 yang kini menjabat Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025,
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019,
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA 2024–2025,
  • Gatot Widiartono, pejabat di Direktorat PPTKA sejak 2019,
  • Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA 2019–2024,
  • Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.

Hingga kini, sekitar Rp5,4 miliar dari jumlah itu telah dikembalikan ke KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network