“Kalau memang kami dianggap ilegal, siapa yang terima uang dari kami selama bertahun-tahun? Jangan cuma menggusur, selesaikan juga akar masalahnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangsel, melalui Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa tidak ada kompensasi diberikan dalam penggusuran karena lahan merupakan aset milik negara.
"Tidak ada kompensasi dalam penggusuran ini," kata Pilar singkat, tanpa menanggapi tudingan terkait penyewaan lahan.
Penggusuran berlangsung dalam suasana tegang meski relatif kondusif, dengan pengamanan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Warga, yang mayoritas sudah tinggal bertahun-tahun di lokasi tersebut, kini menghadapi ketidakpastian tanpa tempat tinggal dan tanpa kejelasan atas praktik pembayaran sewa yang mereka alami.
Persoalan ini menambah daftar panjang konflik agraria di perkotaan, di mana warga kecil kerap menjadi korban, sementara praktik pungutan liar yang melibatkan oknum belum tersentuh hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait