Melansir laman Muhammadiya pada Selasa (29/3/2021) disebutkan hadis tersebut memberikan pengertian bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya termasuk disalati jenazahnya. Maka teman atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menyalati jenazahnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta