JAKARTA, iNewstangsel – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan dibahas melalui rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.1 Pembahasan ini akan dilakukan setelah surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI diterima secara penuh oleh pimpinan DPR.
Dasco belum dapat memastikan kapan rapat pembahasan surat tersebut akan dilaksanakan, mengingat suratnya masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan," ujarnya usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (23/6/2025).
Dasco menekankan bahwa tindak lanjut surat usulan pemakzulan Gibran harus dilakukan secara berhati-hati oleh pimpinan DPR RI. Hal ini karena DPR sering menerima banyak surat masuk dari berbagai pihak yang mengatasnamakan purnawirawan TNI-Polri.
Untuk itu, DPR RI perlu mengkaji secara cermat dan hati-hati sebelum menentukan langkah ataupun tindak lanjut yang akan diambil. "Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Mereka menyoroti bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang dinilai cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Forum tersebut menilai putusan MK tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
Editor : Aris
Artikel Terkait