Jaksa Agung Minta Aparat Desa Hindari Kriminalitas

Elva
Jaksa Agung ST Burhanuddin minta aparat desa tidak menyalahgunakan pengelolaan dana desa. (Foto: Elva)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa menjadi sorotan dalam upaya memperkuat tata kelola yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan, terutama bagi aparat desa yang masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

‎Demikianlah diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), pada malam apresiasi dan penganugerahan Jaksa Garda ( Jaga) Desa Award 2026, Minggu (19/4/2026).

‎Dijelaskan, desa harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang berperan strategis dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum perlu diperkuat.

‎"Untuk itu, saya minta Kejaksaan Agung tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kesalahan administratif," tegasnya. 

‎Ia menilai, banyak aparatur desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum sepenuhnya memahami sistem administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Pembinaan harus menjadi langkah utama dan tanggung jawabnya tidak hanya berada pada pemerintah desa, tapi juga pada dinas terkait di tingkat kabupaten.

‎"Apalagi, anggaran yang ikelola desa saat ini cukup besar sehingga membutuhkan pemahaman yang memadai. Maka, pejabat pembina memiliki peran penting dalam memastikan aparatur desa mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menerangkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap program-program pemerintah, termasuk di tingkat desa. Ia juga menyinggung perlunya menjaga ketertiban umum, termasuk perlindungan terhadap kegiatan ibadah dari gangguan yang dapat berimplikasi hukum.

‎"Tindakan yang mengganggu ketertiban dan kebebasan beribadah dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial," ujar Hashim.

‎Menurutnya, dengan pendekatan preventif dan edukatif, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan desa yang transparan dan akuntabel.  Sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum di tingkat akar rumput.
 



Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network