Kecurigaan S bertambah ketika ia mengonfirmasi langsung ke PD Pasar Jaya mengenai keberadaan proyek bansos tersebut. Hasilnya, PD Pasar Jaya menegaskan bahwa proyek yang dimaksud tidak pernah ada alias fiktif.
“Kami nilai ini tidak hanya penipuan, tapi juga pencucian uang. Apalagi, hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa usaha milik TA masih aktif, dan sangat mungkin dana klien kami digunakan untuk mendanai kegiatan bisnis tersebut,” lanjut Tua.
Joida Law Office juga telah melayangkan somasi dan mengirim tim ke lokasi usaha TA sebagai bentuk teguran. Kini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti secara serius.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait