Kelompok Ketiga, tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap anak-anak didik, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Kelompok Keempat, dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial, menargetkan anak di bawah umur.
Dan kelompok kelima, kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung, dengan modus memberikan minuman beralkohol. Dalam kasus ini ada 3 tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama Forkopimda dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Editor : Aris
Artikel Terkait