JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polres Luwu Timur menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa wilayah tersebut. Proyek ini didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022.
HH disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS. Namun, bantahan datang dari kuasa hukum PT ARS, Hutomo Lim. Ia menegaskan HH bukan bagian dari perusahaan, baik sebagai staf maupun agen resmi.
“HH hanya pernah membeli produk dari PT ARS. Tidak ada hubungan kerja atau kemitraan apa pun dengan perusahaan,” ujar Hutomo, Kamis (25/7/2025).
Ia menambahkan, HH diduga menggunakan atribut palsu milik PT ARS seperti kop surat, stempel, dan tanda tangan marketing tanpa izin. Tindakan itu dinilai mencoreng nama baik perusahaan.
Merespons hal tersebut, Direktur PT ARS, Robin, telah melaporkan HH ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dan penipuan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait