85 Negara Sepakat Larang BPA demi Lindungi Kesehatan Manusia

Elva Setyaningrum
Studi menunjukkan BPA berisiko memicu gangguan perkembangan otak anak, kanker, serta gangguan hormon. Foto ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebanyak 85 negara menyepakati langkah global melarang Bisfenol A (BPA), bahan kimia berbahaya yang umum digunakan pada plastik polikarbonat. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan Komite Negosiasi antar Pemerintahan (INC-5) terkait pencemaran plastik, belum lama ini di Busan.

BPA, yang telah digunakan sejak 1950-an, ditemukan pada botol air minum, galon isi ulang, kemasan makanan, dan mainan anak. Studi menunjukkan BPA berisiko memicu gangguan perkembangan otak anak, kanker, serta gangguan hormon. Penelitian global menemukan 93 persen tubuh manusia mengandung BPA.

Norwegia mengusulkan BPA dimasukkan ke Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya yang dilarang total. Usulan ini didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara Afrika. Pertemuan di Busan menghasilkan tiga poin utama: pengakuan global bahaya BPA, kewajiban produsen mengungkap kandungan BPA, dan dukungan mayoritas negara untuk regulasi ketat di tingkat internasional.

“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah, demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama negara peserta INC-5, Sabtu (9/8/2025).

Langkah ini sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 di Indonesia, yang mewajibkan label peringatan pada kemasan galon isi ulang. Penelitian menunjukkan galon polikarbonat mulai melepaskan BPA setelah digunakan lebih dari 40 kali atau setahun pemakaian, dengan risiko meningkat jika terkena panas matahari langsung atau dibersihkan dengan deterjen dan sikat.

Kesepakatan global ini menjadi sinyal bagi industri plastik untuk mencari bahan alternatif yang lebih aman, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network