JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto. Penyematan tanda kehormatan ini berlangsung dalam upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Meutya dalam melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan, atau lebih dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini menandai tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital dari konten berbahaya, penyalahgunaan data, hingga risiko eksploitasi.
Disahkan pada 28 Maret 2025, PP TUNAS menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kewajiban platform digital. Aturan tersebut menegaskan keharusan penyedia layanan digital untuk menerapkan verifikasi usia, pengawasan konten, dan mekanisme pelaporan yang dapat diakses masyarakat.
Selain Meutya Hafid, terdapat 141 tokoh nasional yang turut menerima tanda kehormatan dari Presiden. Dari jumlah tersebut, 34 orang dianugerahi Bintang Mahaputera Utama, mencakup menteri kabinet, pejabat TNI-Polri, tokoh agama, hingga budayawan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini terbagi dalam lima kelas, salah satunya adalah Bintang Mahaputera Utama yang diterima oleh Menkomdigi Meutya Hafid.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait