BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Riyan Rizki
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (4/9/2025), menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Foto: iNews/Isra Triansyah

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (4/9/2025), menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan status Nadiem Makarim tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.

Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network