JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk" pada kendaraan pengawalan (patwal), termasuk juga strobo.
Keputusan ini bertujuan untuk menertibkan kembali penggunaan strobo dan sirine sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo Berdasarkan Undang-Undang
Aturan mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 59.
Lampu Biru dan Sirine: Khusus untuk kendaraan petugas kepolisian.
Lampu Merah dan Sirine: Digunakan oleh kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Kuning (tanpa sirine): Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait