BREAKING NEWS: Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal Dibekukan, Ini Rincian Aturan Resminya

Puti Aini Yasmin
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk". Foto: Ilustrasi

Selain itu, Pasal 287 ayat 4 juga menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan ini bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo kembali pada aturan aslinya dan tidak disalahgunakan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network