Selain itu, Pasal 287 ayat 4 juga menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan ini bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo kembali pada aturan aslinya dan tidak disalahgunakan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait