Mekanisme Subsidi Energi Berbasis Kuota Bikin APBN Kedodoran, DPR Soroti Utang Kompensasi

Don Peter Rohi
DPR mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mekanisme subsidi energi yang dinilai kian memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memdapat sorotan. Skema yang masih berbasis kuota ini memicu timbulnya biaya kompensasi besar-besaran, yang harus ditanggung APBN tahun berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa setiap kali realisasi subsidi melewati batas kuota yang ditetapkan, biaya kelebihan tersebut otomatis menjadi utang pemerintah.

“APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi,” tegas Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR, Selasa (30/9/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Misbakhun mempertanyakan apakah mekanisme berbasis kuota yang menimbulkan kompensasi ini akan diteruskan, atau apakah pemerintah akan mengubahnya menjadi alokasi subsidi yang bersifat fluktuatif (naik-turun) sesuai kebutuhan riil.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network