Mekanisme Subsidi Energi Berbasis Kuota Bikin APBN Kedodoran, DPR Soroti Utang Kompensasi

Don Peter Rohi
DPR mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Foto: Dok

“Karena kompensasi dan subsidi itu grafiknya sama, hanya penyebutan komponennya yang berbeda dalam APBN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun memaparkan data konkret yang menunjukkan beban APBN. Ia merinci bahwa kompensasi listrik PLN pada kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp27,6 triliun. Angka ini merupakan beban subsidi tahun 2024 yang belum terbayarkan dan otomatis menjadi biaya kompensasi di tahun 2025.

Selain kompensasi yang menumpuk, Komisi XI juga menyoroti adanya tunggakan lain yang belum diselesaikan, yakni diskon listrik sebesar Rp13,6 triliun dan kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun. Misbakhun meminta pemerintah melakukan pengecekan ulang data tersebut karena ada indikasi kewajiban subsidi belum seluruhnya dilunasi.

Anggota Dewan dapil Jawa Timur II ini menegaskan bahwa sorotan ini bukan ditujukan untuk saling menyalahkan, melainkan murni untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Kita ingin memperbaiki tata kelola. Jangan sampai BUMN-BUMN yang mendapatkan tugas pelayanan publik (Public Service Obligation atau PSO), kemudian kewajiban finansialnya tidak segera ditunaikan,” pungkasnya, menekankan pentingnya pemerintah segera melunasi kewajiban kepada BUMN pelaksana PSO.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network