JAKARTA, iNewsTangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk tas mewah dan mobil, yang disita Kejagung dalam rangka penanganan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon (Sandra Dewi) dan pihak termohon (Kejagung). Ia memastikan jaksa penuntut umum siap menjawab dan menerangkan dasar penyitaan aset-aset tersebut.
"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Saudara Sandra Dewi, dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.
Kejagung memastikan seluruh proses penyitaan aset terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis, termasuk tas dan kendaraan mewah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan. Anang menambahkan, Kejagung akan mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Gugatan keberatan ini diajukan setelah sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait