Sandra Dewi Transfer Rp 10 Miliar ke Istri Terdakwa Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta

Hasiholan
Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, telah menerima transferan uang sebesar Rp 10 miliar dari aktris Sandra Dewi.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

Dalam sidang terkait dugaan korupsi tersebut, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dan mengungkapkan bahwa ia mentransfer uang Rp 10 miliar kepada istri Suparta, Anggraeni, sebagai bentuk pinjaman. Sandra menjelaskan bahwa Suparta adalah teman suaminya, Harvey Moeis, yang melalui Harvey menyampaikan keinginan untuk meminjam uang kepadanya.

"Suami saya meminta tolong, apakah saya bisa meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta," kata Sandra saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024).

"Saya bilang oke, saya akan bantu menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya maupun orang-orang lain. Itu hasil kerja keras saya 100 persen," jelas Sandra. Aktris sinetron "Putri Bidadari" tersebut mengungkapkan bahwa ia mencairkan deposito miliknya untuk memberikan pinjaman Rp 10 miliar yang ditransfer ke rekening Anggraeni pada 5 Desember 2019. Sandra Dewi juga menyebut bahwa ada perjanjian peminjaman uang dengan bunga 18 persen.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network