JAKARTA, iNewsTangsel.id - Istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, telah menerima transferan uang sebesar Rp 10 miliar dari aktris Sandra Dewi.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Dalam sidang terkait dugaan korupsi tersebut, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dan mengungkapkan bahwa ia mentransfer uang Rp 10 miliar kepada istri Suparta, Anggraeni, sebagai bentuk pinjaman. Sandra menjelaskan bahwa Suparta adalah teman suaminya, Harvey Moeis, yang melalui Harvey menyampaikan keinginan untuk meminjam uang kepadanya.
"Suami saya meminta tolong, apakah saya bisa meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta," kata Sandra saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Saya bilang oke, saya akan bantu menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya maupun orang-orang lain. Itu hasil kerja keras saya 100 persen," jelas Sandra. Aktris sinetron "Putri Bidadari" tersebut mengungkapkan bahwa ia mencairkan deposito miliknya untuk memberikan pinjaman Rp 10 miliar yang ditransfer ke rekening Anggraeni pada 5 Desember 2019. Sandra Dewi juga menyebut bahwa ada perjanjian peminjaman uang dengan bunga 18 persen.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait