Revisi UU ASN Mendesak: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Kunci Netralitas dan Kepastian Honorer

Don Peter Rohi
 DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi

Pertama, kepastian nasib tenaga honorer, di mana pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU ASN, padahal PP ini adalah kunci agar honorer bisa masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh atau paruh waktu.

Kedua, Doli mengakui bahwa meskipun seleksi tetap dibutuhkan untuk menjamin kualitas ASN, mekanisme seleksi harus lebih realistis dan inklusif bagi para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Doli menegaskan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah mewujudkan birokrasi yang modern, bersih, dan netral. "Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien dengan digitalisasi," tutupnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network