Pertama, kepastian nasib tenaga honorer, di mana pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU ASN, padahal PP ini adalah kunci agar honorer bisa masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh atau paruh waktu.
Kedua, Doli mengakui bahwa meskipun seleksi tetap dibutuhkan untuk menjamin kualitas ASN, mekanisme seleksi harus lebih realistis dan inklusif bagi para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Doli menegaskan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah mewujudkan birokrasi yang modern, bersih, dan netral. "Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien dengan digitalisasi," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
