Majelis hakim menilai gugatan tersebut obscuur libel atau tidak jelas, serta tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses di kepolisian.
“Putusan NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini menegaskan bahwa gugatan SL tidak berdasar dan hanya merupakan upaya mengintervensi atau menghambat penyidikan pidana,” tegas Marinus Waruwu selaku kuasa hukum korban.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kuasa hukum korban menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses pidana. Mereka meminta Polsek Pasar Kemis segera menetapkan SL sebagai tersangka.
“Kami mendesak Kepolisian agar segera menuntaskan penyidikan, menetapkan S.L. sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan. Keadilan harus segera diberikan kepada korban yang sudah sangat menderita,” tandas Marinus Waruwu.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
