Kepada petugas, nenek R mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli. Ia menyebut telah membeli setiap lembar uang palsu Rp100 ribu dengan harga tunai Rp50 ribu dari seseorang yang baru ia kenal. Pengakuan ini sontak mengejutkan banyak pihak dan mengindikasikan adanya sindikat peredaran uang palsu yang memanfaatkan usia lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. Kami sedang mendalami dari mana ia mendapatkan uang palsu tersebut dan siapa pemasoknya. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Barat," jelas Kompol Agung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima uang pembayaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
