TANGSEL, iNewsTangsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Tangsel pada Rabu (26/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tangsel, Oki, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 13.970 botol dan kaleng dari berbagai jenis. “Hari ini kami melakukan pemusnahan miras hasil penindakan sepanjang tahun ini,” ujarnya, merinci jumlah sitaan hingga November.
Oki menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut secara tegas menetapkan Tangerang Selatan sebagai wilayah zero alcohol (bebas alkohol).
Lebih lanjut, Oki mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan daerah dan tidak menjual minuman beralkohol di wilayah Tangsel. Pihak Satpol PP juga telah melakukan penindakan hukum secara konsisten terhadap para pelanggar Perda.
“Ada lima pengusaha yang sudah kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring), dan semuanya telah mendapatkan putusan hakim,” kata Oki. Ia menekankan bahwa sanksi sudah diberikan kepada para pelanggar peredaran miras.
Selain penindakan miras, Satpol PP Tangsel juga terus aktif menangani berbagai pelanggaran Perda lainnya, termasuk reklame, bangunan, hingga pedagang kaki lima (PKL). Menurut Oki, seluruh penegakan Perda di Tangsel adalah tanggung jawab utama Satpol PP.
Oki turut memberikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif yang ditunjukkan oleh masyarakat dalam membantu pengawasan di lapangan. “Partisipasi masyarakat ini sangat berpengaruh dalam penegakan Perda, terutama terkait peredaran minuman beralkohol,” tandasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
