CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Dugaan potensi pelanggaran hukum dalam penanganan sampah mendorong KLH menurunkan tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) ke lapangan.
Tim hukum KLH diterjunkan untuk melakukan pendalaman dan pencermatan terhadap tata kelola sampah, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan sampah memiliki konsekuensi hukum serius. “Dalam Pasal 40 ada ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman baik dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Hanif, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai mulai meningkatkan intensitas penanganan sampah. Wali Kota Tangsel bersama seluruh jajaran, termasuk Sekretaris Daerah dan dinas teknis, disebut telah turun langsung ke lapangan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut dilibatkan dengan menyiapkan teknologi biopori sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Menurut Hanif, langkah tersebut krusial mengingat sebagian besar timbulan sampah di Tangsel berasal dari kawasan permukiman. “Sekitar 70 persen sampah berasal dari permukiman. Karena itu, pengurangan dari hulu menjadi kunci,” jelasnya.
Hanif memastikan KLH akan terus memantau perkembangan penanganan sampah di Tangsel secara berkala. Ia menekankan bahwa upaya penyelesaian tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat. “Saya akan pantau hari demi hari. Penanganan sampah tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga Tangerang Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan sampah ke TPA Cipeucang mulai kembali dilakukan secara bertahap. Namun, proses tersebut masih menyesuaikan kondisi lapangan, terutama akses jalan menuju lokasi TPA yang masih dalam tahap pengerjaan. “Alhamdulillah, pembuangan sampah sudah bisa kembali dilakukan. Namun akses jalan masih dikerjakan oleh Dinas PUPR dan diperkirakan selesai dalam dua hari ke depan,” kata Benyamin.
Benyamin menjelaskan, pembuangan sampah saat ini difokuskan ke landfill 3, mengingat landfill 1 dan 2 telah mencapai batas kapasitas. Pemerintah Kota Tangsel juga menyiapkan area transit sementara, sambil mempersiapkan landfill 4 untuk segera difungsikan.
Benyamin optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup sepenuhnya pada Juni mendatang seiring kesiapan sejumlah teknologi pengelolaan sampah alternatif, termasuk fasilitas SPCL dan kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah. “Kami optimistis Juni nanti TPA Cipeucang sudah bisa ditutup. Kami siapkan teknologi lain dan kerja sama dengan daerah lain,” ujarnya.
Untuk sementara, pengelolaan sampah di Tangsel masih menggunakan metode sanitary landfill sesuai arahan KLH. Adapun rencana pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 dan diharapkan dapat diterapkan khusus di Tangerang Selatan.
Sebagai bagian dari persiapan penutupan TPA Cipeucang, Pemkot Tangsel juga melakukan terasering area TPA, pengelolaan gas metana, normalisasi Kali Cirompang, serta peningkatan kapasitas pengolahan dan penampungan lindi guna meminimalkan dampak lingkungan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
