Janji Bangun Smelter Berujung Penggelapan Saham, Polda Sultra Tetapkan Tersangka

Deny
Polda Sultra. Foto ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., MH., Rabu (31/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa tersangka bernama Kariatun telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usman menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Kariatun disebut berjanji akan mencarikan investor, termasuk dari China. “Dengan dalih untuk meyakinkan investor, Kariatun membujuk klien kami agar dibuatkan akta proforma seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” kata Usman.

Akta tersebut, lanjutnya, dibuat semata-mata untuk meyakinkan calon investor bahwa Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama. Namun, kesepakatan itu diduga disalahgunakan. Alih-alih membangun smelter, saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim. “Tindakan ini jelas menyimpang dari kesepakatan awal dan menimbulkan kerugian besar bagi klien kami. Di sinilah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi,” tegas Usman.

Ia juga menyebutkan, selain Kariatun, pihak yang patut diduga turut terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun. Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Usman menambahkan, kasus ini sejatinya telah terjadi sejak 2017. Namun, kliennya baru mengetahui adanya pengalihan saham tersebut ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan itu, Jason mendalilkan dirinya sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun. “Atas dasar gugatan perdata itulah klien kami kemudian menempuh jalur hukum pidana,” ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network