“Yang diuji di pengadilan adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang kebenarannya tidak bisa diverifikasi. Ketika saksi tidak punya kompetensi teknis dan tidak punya relasi langsung dengan terdakwa, maka keterangannya jatuh menjadi opini, bukan alat bukti,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menilai pola pembuktian jaksa dalam perkara ini berbahaya bagi prinsip due process of law. Mereka memperingatkan bahwa jika opini dan asumsi tanpa keahlian dibiarkan menggantikan fakta dan bukti sah, maka proses peradilan berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas hukum. “Proses pidana tidak boleh dibangun di atas spekulasi. Negara wajib membuktikan dakwaan dengan fakta, saksi kompeten, dan prosedur yang patuh hukum—bukan dengan kesaksian yang rapuh secara substansi,” pungkas Dr. Dodi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
