Sidang Nadiem: Tim Kuasa Hukum Nilai Saksi Jaksa Hanya Beropini, Bukan Fakta Teknis

Denny Pohan
Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya. Foto Deny

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim kembali menuai kontroversi. Tim penasihat hukum terdakwa menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar prinsip fair trial dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai tidak kompeten serta hanya menyampaikan opini, bukan fakta.

Persoalan pertama mencuat sejak awal persidangan. JPU baru menyerahkan alat bukti—termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara—saat sidang sudah dimulai. Padahal, Majelis Hakim sebelumnya memerintahkan agar seluruh alat bukti diserahkan lebih dulu kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya. “Tindakan ini jelas mencederai hak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara layak dan efektif. Ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum di ruang sidang.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menguliti kualitas tujuh saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim. Menurut mereka, tak satu pun saksi memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT), padahal perkara ini bertumpu pada aspek teknis Chromebook.

“Tidak ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan secara kompeten soal pengoperasian Chromebook, penggunaan aplikasi lain, atau fungsi perangkat tanpa koneksi internet. Yang mereka sampaikan bukan fakta teknis, melainkan tafsir dan asumsi pribadi,” tegas Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili tim penasihat hukum Nadiem, Senin (19/1/2026).

Masalah lain yang disorot: enam dari tujuh saksi disebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, baik dalam bentuk menerima perintah, berdiskusi kebijakan, maupun koordinasi teknis.

“Kesaksian yang tidak bersumber dari pengalaman langsung, tidak dilihat, tidak didengar sendiri, dan hanya berasal dari cerita pihak ketiga, tidak bisa diposisikan sebagai fakta hukum,” kata Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., anggota tim penasihat hukum lainnya.
Ia menegaskan, hukum pidana tidak dibangun di atas opini atau gosip birokrasi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network