CIPUTAT, iNewsTangsel.id — Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap warga pembuang sampah liar menuai sorotan tajam.
Muhammadiyah menilai langkah tersebut menunjukkan standar ganda dalam penegakan hukum, di tengah belum optimalnya tata kelola sampah oleh pemerintah daerah, Selasa (20/1/2026).
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna, menilai pemidanaan terhadap warga justru mencerminkan ironi kebijakan.
Menurutnya, pemerintah tampil tegas menghukum masyarakat, namun abai mengevaluasi kegagalannya sendiri dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang layak.
“Walikota tidak malu ya, mempidanakan warga di saat bersamaan pengelolaan sampah sendiri belum beres,” tegas Alvin dalam keterangannya yang diterima wartawan.
Ia menyebut maraknya pembuangan sampah liar tidak dapat dilepaskan dari minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS), buruknya sistem pengangkutan, serta tidak meratanya layanan persampahan hingga tingkat lingkungan. Kondisi tersebut, kata Alvin, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan semata kesalahan warga.
Muhammadiyah menilai pendekatan represif melalui Operasi Gakkumdu berpotensi mengaburkan akar persoalan. Penegakan hukum dinilai dilakukan tanpa didahului perbaikan pelayanan publik, sehingga sanksi justru jatuh kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki alternatif.
“Kalau negara gagal hadir, lalu warga dipidana, itu bukan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Alvin juga mendesak Pemkot Tangsel berani melakukan evaluasi internal terhadap pejabat dan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.
Menurutnya, amanat undang-undang terkait pengelolaan sampah tidak boleh hanya dibebankan kepada warga, sementara kelalaian aparatur negara luput dari pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Adam Dohiri mengonfirmasi sebanyak 48 warga terjaring Operasi Gakkumdu di empat lokasi berbeda. Para pelanggar diwajibkan mengambil kembali sampah yang dibuang, menjalani kerja sosial, serta menandatangani surat pernyataan sebagai efek jera.
Namun bagi Muhammadiyah, langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Selama tata kelola sampah dari hulu ke hilir belum dibenahi secara menyeluruh, penindakan hukum hanya akan bersifat sementara dan berpotensi terus berulang.
Editor : Aris
Artikel Terkait
