TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Selatan resmi menetapkan YP (54), oknum guru sekolah dasar di Serpong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan massal. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, pihak kepolisian memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Selasa malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi status hukum terbaru dari oknum pendidik tersebut kepada awak media.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi malam sudah resmi kami tahan,” tegas AKP Wira saat memberikan keterangan pers pada Rabu (21/1/2026).
Tersangka YP kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 418 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan regulasi tersebut, oknum guru yang seharusnya melindungi muridnya ini terancam mendekam di penjara selama maksimal 12 tahun.
Penyidik mengungkap fakta memilukan bahwa aksi predator seksual ini diduga telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023 silam. Periode kejahatan yang cukup panjang ini baru terhenti pada Januari 2026 setelah adanya laporan berantai dari para orang tua korban yang merasa curiga.
Sejauh ini, seluruh korban yang berhasil teridentifikasi oleh tim penyidik adalah anak laki-laki yang merupakan murid tersangka sendiri. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi area aman bagi siswa.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring dengan pendalaman kasus yang masih terus berjalan. Untuk itu, AKP Wira mengimbau para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor guna mendapatkan penanganan hukum dan psikis.
“Kami sangat membuka luas bagi para korban yang sementara ini belum melapor agar segera menghubungi unit PPA Satreskrim Polres Tangsel,” ujar AKP Wira.
Kolaborasi dengan pihak wali murid dan sekolah terus diperkuat untuk memberikan upaya penyembuhan trauma bagi para korban yang terdampak. Langkah tegas polisi diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tangerang Selatan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
