Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk mencantumkan nama dan komentar sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan sistem pendidikan Indonesia. Solidaritas ini diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan bahwa profesi guru membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak berwajib didesak untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perselisihan antara sekolah dan wali murid ini. Langkah hukum yang terlalu jauh dianggap hanya akan merusak hubungan harmonis dalam ekosistem belajar-mengajar di lingkungan sekolah formal.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar sekolah tetap menjadi tempat yang manusiawi bagi guru untuk mendidik dengan hati nurani, bukan dengan rasa takut. Jangan biarkan sekat jeruji besi membungkam suara guru yang sedang berjuang menanamkan kebaikan pada masa depan anak-anak kita," tulis petisi tersebut.
Sementara itu, Humas Polres Tangsel Ipda Yudi, saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan respons yang jelas hingga berita ini ditayangkan.
"Bisa konfirmasi langsung ke penyidik bang," tulisnya singkat saat dikonfirmasi iNews Tangsel.
Editor : Aris
Artikel Terkait
