SERPONG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi para pelaku usaha hiburan malam untuk menutup sementara operasional mereka sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha mulai dari diskotek, kelab malam, hingga layanan spa dan rumah pijat di seluruh wilayah Tangsel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Langkah ini diambil sebagai upaya rutin pemerintah dalam menciptakan situasi kondusif menjelang hingga hari raya Idulfitri mendatang.
"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci," ujar Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Editor : Aris
Artikel Terkait
