Berhubungan Badan Suami Istri Pembatal Puasa dan Dosa, Bagaimana Jika Cumbu Rayu Saja?  

Tim iNews.id
BEHRUBUNGAN badan suami istri saat puasa secara sengaja walau tidak keluar mani maka termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar. (Foto: Huffingtonpost)

Keempat: Syarat Wajib Kaffaroh

Kewajiban membayar kaffaroh hanyalah bagi orang yang terpenuhi padanya tiga syarat:[5]
 
1) Orang yang melakukannya adalah orang yang wajib berpuasa, apabila yang melakukannya anak kecil yang belum baligh maka tidak wajib atasnya kaffaroh.
 
2) Tidak ada yang menghilangkan kewajiban puasanya, apabila ada yang menghilangkannya seperti safar maka tidak ada kaffaroh baginya, karena musafir boleh membatalkan puasanya, akan tetapi tidak boleh seseorang melakukan hiylah (siasat, tipu daya) terhadap syari’at, yaitu melakukan safar hanya demi berhubungan suami istri, apabila ia melakukannya maka dosanya lebih besar dan tetap wajib atasnya kaffaroh dan bertaubat.

3) Berhubungan badan dilakukan di kemaluan, baik depan maupun belakang, baik dengan pasangan yang halal maupun yang haram. Apabila dilakukan di kemaluan belakang maka dosanya lebih besar karena pada asalnya hal itu haram. Apabila dilakukan dengan selain pasangan yang sah maka dosanya lebih besar lagi, karena pada asalnya memang dosanya besar, ketika dilakukan ketika sedang puasa dan di bulan mulia Ramadhan maka dosanya menjadi lebih besar lagi.

Kelima: Apakah Wajib Atasnya Qodho’?

Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat wajib, dan terdapat dalam riwayat Abu Daud sebuah tambahan lafaz:
 
وصم يوماً
 
“Dan berpuasalah sehari (sebagai gantinya).”
 
Tapi hadits ini dha’if karena adanya rawi yang bernama Hisyam bin Sa’ad yang jelek hapalannya serta menyelisihi rawi-rawi yang lebih tsiqoh seperti Imam Malik, Al-Laits dan selainnya.
 
Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Asy-Syafi’i, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada qodho’ atasnya, cukup baginya taubat dan kaffaroh.
 
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua insya Allah, yaitu tidak ada kewajiban qodho', karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan qodho’ dalam hadits-hadits yang shahih, dan karena puasa adalah kewajiban yang terkait dengan waktu, apabila waktu telah terlewati tanpa udzur maka tidak ada lagi kewajibannya.[6]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network