JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasudinhub Jaksel Bernad Oktavianus Pasaribu menginstruksikan masyarakat untuk tidak membayar dua kali saat parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru. Ia menegaskan, oknum juru parkir atau jukir liar yang menagih uang tambahan setelah pembayaran resmi adalah pelanggaran hukum.
“Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat,” tegas Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi keluhan yang viral, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Jakarta Selatan langsung bertindak dengan memasang spanduk larangan pungli di titik-titik rawan. Langkah ini dilakukan untuk memberangus praktik culas jukir liar yang merugikan pengunjung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
