Mangkir dari Panggilan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Dana Desa dan BLT, DS Dicokok Selasa Lalu

Mochamad Ade Maulidin
Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan menyebutkan DS dituding menyelewengkan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap Mantan Pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, DS pada Selasa (7/11/2023). Pasalnya, dia selalu mangkir untuk memenuhi panggilannya terkait tudingan penyelewengan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kurang lebih total dari kerugian negaranya mencapai Rp 402 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan pada Rabu (8/11/2023).

Aliran dana dan BLT yang diselewengkan oleh DS masih ditelusuri Kajari Kabupaten Tangerang. Dari hal ini sementera diketahui untuk keperluan pribadinya.

“DS yang telah berstatus tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancamannya minimal 4 tahun," ucapnya.

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network