TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap Mantan Pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, DS pada Selasa (7/11/2023). Pasalnya, dia selalu mangkir untuk memenuhi panggilannya terkait tudingan penyelewengan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kurang lebih total dari kerugian negaranya mencapai Rp 402 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan pada Rabu (8/11/2023).
Aliran dana dan BLT yang diselewengkan oleh DS masih ditelusuri Kajari Kabupaten Tangerang. Dari hal ini sementera diketahui untuk keperluan pribadinya.
“DS yang telah berstatus tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancamannya minimal 4 tahun," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait