JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons keluhan sejumlah pencipta lagu terkait pengelolaan royalti musik yang dianggap belum optimal.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa distribusi royalti kepada pencipta lagu telah dilakukan sesuai dengan jumlah yang dihimpun tanpa ada pengurangan atau penambahan.
“Saya ingin menegaskan bahwa LMKN transparan dalam pengelolaan royalti, baik dari segi pengumpulan, pengelolaan, maupun distribusi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dharma di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dharma juga menyebut bahwa perhatian khusus diberikan pada royalti dari pertunjukan musik, yang sering menjadi sorotan para pencipta lagu. Pada tahun ini, pembayaran tertinggi untuk live event nasional dan internasional tercatat sebesar Rp12.527.468.851.
“Peningkatan hingga 120 persen telah terjadi, tetapi memang masih ada banyak ruang untuk pembenahan tata kelola,” jelasnya.
Meski demikian, Dharma mengakui bahwa perbaikan sistem royalti sangat diperlukan. Ia mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama memperbaiki mekanisme ini demi menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait