KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas umum di sejumlah titik strategis.
Petugas menyisir kawasan mulai dari Alun Alun Ahmad Yani hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi demi mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat luas.
Aksi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pedagang yang nekat mangkal di atas trotoar, bahu jalan, bahkan di dalam area fasilitas olahraga. Keberadaan para pedagang tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang ingin berolahraga serta menghambat akses pejalan kaki di pusat kota.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. "Kondisi ini mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik yang seharusnya bersih dari hambatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Mulyani menegaskan bahwa trotoar dan taman kota harus dikembalikan sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama seluruh warga Tangerang. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan rutin agar para pedagang tidak kembali menjamur di lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan tersebut.
Editor : Aris
Artikel Terkait
