TANGERANG, iNewsTangsel - Kasus predator anak kembali mengguncang wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, setelah seorang pria berinisial RH diringkus karena mencabuli lima bocah laki-laki. Selain tindakan fisik, pelaku juga dilaporkan melakukan pelecehan verbal terhadap tujuh anak lainnya dengan rentang usia antara 13 hingga 16 tahun.
Modus licik yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming uang jajan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu agar korban bersedia menuruti perintahnya. Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini telah berlangsung sangat lama, tepatnya sejak tahun 2021 tanpa terendus oleh warga sekitar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa aksi terakhir pelaku terungkap pada pertengahan April lalu saat menjebak korban berusia 13 tahun. "Tersangka memanggil korban ke dalam rumah dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang sebelum akhirnya melakukan pelecehan," ujar Indra pada Kamis (7/5/2026).
Beruntung, korban terakhir berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian trauma tersebut kepada orang tua serta ketua RT setempat. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara kilat oleh Satreskrim Polresta Tangerang hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Hasil investigasi mendalam menunjukkan jumlah total korban mencapai 12 anak laki-laki dengan rincian lima orang mengalami sentuhan fisik dan tujuh lainnya secara lisan. "Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan keji tersebut sudah dilakukan secara konsisten sejak tiga tahun silam," terang Indra kepada awak media.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, memastikan bahwa dari lima korban fisik, tidak ada yang mengalami kekerasan seksual berupa sodomi. Namun, dampak psikologis yang dialami para korban sangat berat karena tersangka juga memberikan ancaman agar mereka tidak bercerita kepada siapa pun.
Atas tindakan kriminal yang merusak masa depan anak-anak tersebut, tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. RH dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua di wilayah Tangerang untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan rumah. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak yang sangat meresahkan ini.
Editor : Aris
Artikel Terkait
