Pria di Tangerang Terciduk Bawa 1 Kg Ganja, Begini Modusnya

Aries
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari. (Tengah). (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel - Aparat Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram dari seorang pria berinisial S (40). Penangkapan dramatis ini bermula dari kecurigaan petugas saat menggelar Operasi Cipta Kondisi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kedapatan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Imam Bonjol. Ia terlihat sangat gugup dan berusaha keras menghindari pemeriksaan petugas yang sedang berjaga di lokasi razia.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket kecil seberat 40 gram.

Petugas kepolisian tidak berhenti di sana dan langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara. Di lokasi kedua inilah korps baju cokelat berhasil menemukan barang bukti utama dengan jumlah yang jauh lebih fantastis.

"Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram," jelas Kapolres.

Selain paket besar tersebut, polisi juga menyita sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi narkotika menjadi paket-paket kecil.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut sengaja dipecah untuk diedarkan ke wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali," imbuh Kapolres.

Kini, tersangka S harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan nekatnya mengedarkan barang terlarang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network