Penanganan Kasus Pemerasan Korban VL di Kemayoran Dilimpahkan Polres Jakpus ke Kejaksaan Negeri

Tim iNews Tangsel
Tersangka BPT yang ditemui saat hendak digelandang oleh penyidik dari Polres Metro Jakpus ke Kejaksaan Negeri Jakpus mengaku kaget. Foto: ist

JAKARTA. iNewsTangsel.id -  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Jakarta Pusat, sudah diproses.

Bahkan, Roby menegaskan bahwa progresnya sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

”Sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ungkap Roby. Kamis 11 Juni 2026.

Peristiwa yang menimpa korban berinisial VL ini dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/653/III/2026/SPKT POLRES METRO JAKPUS. Kejadian bermula pada 3 Maret 2026 saat korban dan pelaku, BPT  yang sudah saling kenal janjian bertemu di sebuah hotel.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network