SETU, iNewsTangsel.id – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata belum sepenuhnya menghilangkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat memakamkan anggota keluarganya.
Hasil penelusuran iNewsTangsel di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menemukan adanya pengakuan warga dan pekerja pemakaman terkait biaya yang masih harus dikeluarkan dalam proses pemakaman. Nilainya bahkan disebut mencapai jutaan rupiah, Kamis (18/6/2026).
Seorang pekerja penggali makam yang ditemui di lokasi, sebut saja Ranto, mengungkapkan bahwa proses penggalian makam dilakukan oleh lima orang pekerja secara berkelompok.
"Kalau gali kubur di sini lima orang. Kalau penghasilan gali ini Rp600 ribu, kalau non muslim Rp750 ribu," ujarnya.
Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya biaya lain yang disebut harus dibayarkan keluarga almarhum saat menggunakan lahan pemakaman di TPU Sari Mulya.
"Kalau makam di sini bayar Rp3,5 juta, untuk jangka waktu 2 hingga 3 tahun, Pak," kata Ranto.
Editor : Aris
Artikel Terkait
