Katanya Gratis, Warga Tangsel Ternyata Masih Dipungli Rp3,5 Juta Buat Makam di TPU Sari Mulya

Doni Marhendro
Dugaan pungli di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, mencuat setelah warga dan pekerja pemakaman membeberkan biaya yang harus dibayar. [Foto: Doni]

SETU, iNewsTangsel.id – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata belum sepenuhnya menghilangkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat memakamkan anggota keluarganya.

Hasil penelusuran iNewsTangsel di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menemukan adanya pengakuan warga dan pekerja pemakaman terkait biaya yang masih harus dikeluarkan dalam proses pemakaman. Nilainya bahkan disebut mencapai jutaan rupiah, Kamis (18/6/2026).

Seorang pekerja penggali makam yang ditemui di lokasi, sebut saja Ranto, mengungkapkan bahwa proses penggalian makam dilakukan oleh lima orang pekerja secara berkelompok.

"Kalau gali kubur di sini lima orang. Kalau penghasilan gali ini Rp600 ribu, kalau non muslim Rp750 ribu," ujarnya.

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya biaya lain yang disebut harus dibayarkan keluarga almarhum saat menggunakan lahan pemakaman di TPU Sari Mulya.

"Kalau makam di sini bayar Rp3,5 juta, untuk jangka waktu 2 hingga 3 tahun, Pak," kata Ranto.

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network