Menurut dia, pembayaran tersebut tidak diberikan langsung kepada para penggali makam, melainkan dilakukan melalui kantor administrasi setelah proses pemakaman selesai.
"Bayarnya nanti kalau sudah dimakamkan baru bayar di kantor administrasi. Kalau kita borongan," ungkapnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya yang masih dibebankan kepada masyarakat, mengingat retribusi pemakaman telah dihapus melalui regulasi daerah yang berlaku saat ini.
Persoalan biaya pemakaman di TPU Sari Mulya ternyata bukan isu baru. Tokoh masyarakat Sari Mulya, Kirman, mengatakan keluhan mengenai adanya pungutan biaya pemakaman sudah pernah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Editor : Aris
Artikel Terkait
