Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Perpres akan menjadi landasan hukum utama untuk mengatur target, pembagian peran, serta koordinasi lintas sektor. Sementara itu, Instruksi Presiden akan digunakan sebagai langkah awal atau quick win untuk mempercepat implementasi di tahap awal.
Selain itu, sejumlah isu lanjutan juga menjadi perhatian, di antaranya mekanisme koordinasi lintas sektor, penunjukan koordinator implementasi, pembagian peran antar lembaga, serta perlunya konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi nasional yang mencakup tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat transformasi transportasi perkotaan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
