OTT KPK di Jabodetabek Turut Menyeret Kepala BPN Kota Tangerang

Nur Khabibi
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang mengguncang jajaran instansi pertanahan di wilayah Jabodetabek. Penindakan senyap yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut berhasil menjaring belasan pejabat, termasuk pimpinan instansi pertanahan daerah.

Sebanyak 17 orang ditangkap dalam OTT yang menyasar praktik korupsi perizinan lahan ini. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Identitas para pejabat yang terjaring operasi senyap tersebut mulai terkuak ke publik secara transparan. Pihak yang ditangkap meliputi Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

Operasi tangkap tangan ini berfokus pada dugaan tindak pidana suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor. Selain perkara perizinan HGB, tim penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis dari berbagai pihak berperkara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penindak KPK menemukan barang bukti uang tunai yang disimpan secara rapi di tempat tersembunyi. Barang bukti yang terdiri dari mata uang Rupiah dan valuta asing itu dikemas rapat di dalam boks, kardus, serta puluhan koper.

Budi menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nominal uang yang disita hingga kini masih terus dilakukan secara teliti oleh penyidik. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Budi menegaskan besarnya nilai barang bukti tersebut.

Tertangkapnya pimpinan instansi pertanahan Kota Tangerang bersama pejabat pusat menandai keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas jaringan mafia tanah. Terbongkarnya transaksi gelap bernilai ratusan miliar ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi perizinan lahan nasional.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Tim penyidik bekerja marathon melalui pemeriksaan intensif guna mengonstruksikan keterlibatan masing-masing terperiksa.

Konferensi pers resmi terkait penetapan status tersangka dan detail kronologi OTT bakal disampaikan secara terbuka kepada publik. "Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali," ujar Budi.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network