Deteksi Data Lahan dan Pajak Tidak Sinkron
Aplikasi ini mampu mengatasi masalah perbedaan data, seperti sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan namun SPPT PBB-P2 masih terdata atas nama pemilik lama.
“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.
SISGITA juga mendeteksi perubahan fisik lahan kosong yang telah berdiri bangunan untuk diperbarui nilai pajaknya. “Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
