TANGSEL, iNews.id - DK (34) tega menusuk perut istrinya KH (36) lantaran menolak saat diajak pulang kampung. Peristiwa terjadi di bawah jalan Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (22/5/2022) sore saat keduanya bertemu di bawah Tol Bitung.
Awalnya DK beserta KH menaiki angkot dari daerah Balaraja menuju Bitung. Perseteruan sudah terjadi sebelumnya saat pertama kali keduanya bertemu di sebuah gang di Balaraja.
Kanitreskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto, menerangkan DK sempat melacak keberadaan istrinya yang pergi dari rumah saat dia merantau bekerja ke wilayah Tambakrejo, Lampung.
"Pelaku dengan korban ini pasutri tinggalnya di Way Kanan, Lampung. Pertengahan bulan, kira-kira tanggal 14 Mei 2022 itu suaminya merantau ke daerah Tambakrejo, Lampung juga bekerja sebagai buruh. Pelaku ini lalu mencari keberadaan istrinya," katanya, Senin (23/05/2022).
Dilanjutkan Nurbianto, pelaku mencari keberadaan istrinya hingga ke daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. DK mendapat informasi jika KH tinggal di sana. "Istrinya nih ditelepon enggak bisa, dicari lah sampai ke sana. Kemudian pelaku ini mencoba menghubungi kakaknya juga," ucapnya.
Dalam pencarian itu, pelaku pun berhasil menemui istrinya di sebuah gang. Spontan dia langsung meminta istrinya ikut pulang ke Lampung. Namun rayuan ditolak korban.
"Intinya dalam pertemuan itu mengajak istrinya pulang ke Lampung, istri enggak mau. Udahlah, kamu pulang saja ke Lampung," ujarnya menirukan perkataan pelaku.
Kesal dengan jawaban istrinya, pelaku lantas merencanakan aksi jahatnya dengan membeli sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menaiki Angkot menuju Bitung.
"Baru timbul niat niat jahatnya si pelaku nih, ya sudahlah kita habisin saja gitu lah akhirnya pelaku pura-pura beli rokok tapi ternyata beli pisau. Ini masih posisi di Balaraja ya," tuturnya.
Begitu turun dari Angkot, pelaku kembali meminta korban untuk mau dibawa pulang ke Lampung. Lagi-lagi korban berkeras menolak. Pelaku yang emosinya sudah diubun-ubun lantas menjambak rambut korban, lalu menusuknya dengan pisau.
"Dijambak lah korban sampai jatuh ke aspal, baru ditusuk," katanya. Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah.
Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. "Pelaku kabur sempat mau naik bus, tetapi diamankan oleh warga setempat," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait