get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Sebut 97 Ribu Anggota TNI - Polri Terlibat Judi Online dan 461 Pejabat Negara Terlibat

Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gasak Uang Rp72 Juta  

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:40 WIB
header img
Kecanduan judi online membuat seorang karyawan minimarket menilep uang perusahaan hingga Rp72 juta di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura. (Foto: Ilustrasi)

SAMPANG, iNews.id - Kecanduan judi online membuat seorang karyawan minimarket menilep uang perusahaan hingga Rp72 juta di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura.

Akibatnya, pelaku dijebloskan ke dalam bui. Kapolsek Kota Sampang, AKP Tomo mengatakan, pelaku berinisial FB (26) merupakan karyawan minimarket tersebut.

"Jadi uang penjualan hasil toko yang seharusnya disetor penuh ke pihak perusahaan, namun oleh FB hanya dikirim sebagian saja. Bahkan uang yang disimpan dalam brankas pun dia curi," katanya, Ahad  (18/6/2022).

Tindakan FB pun telah dilakukan perbulang-ulang, hingga membuat perusahaan curiga dan melakukan pengecekan secara langsung.

Ternyata, ditemukan setoran yang dikirim FB sebagian besar tidak ditransfer. "Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp72 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut