get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Sebut 97 Ribu Anggota TNI - Polri Terlibat Judi Online dan 461 Pejabat Negara Terlibat

Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gasak Uang Rp72 Juta  

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:40 WIB
header img
Kecanduan judi online membuat seorang karyawan minimarket menilep uang perusahaan hingga Rp72 juta di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura. (Foto: Ilustrasi)

Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut