Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol dan Terjerat Pinjol, Pria di Ciputat Gelapkan Mobil Showroom Rp900 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gasak Uang Rp72 Juta  

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:40 WIB
  • author Fathur Rohman
Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gasak Uang Rp72 Juta  
Kecanduan judi online membuat seorang karyawan minimarket menilep uang perusahaan hingga Rp72 juta di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura. (Foto: Ilustrasi)

Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut