Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Ganti Rugi Lahan Masyarakat Adat Dayak, Panglima Pajaji Ditangkap Polda Kalteng
Advertisement . Scroll to see content

Lembaga Adat Dayak Nasional Kawal Kasus Mardani Maming, Klaim Tidak Bersalah

Minggu, 26 Juni 2022 | 16:38 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Lembaga Adat Dayak Nasional Kawal Kasus Mardani Maming, Klaim Tidak Bersalah
Juru bicara Laskar Adat Dayak Nasional, Decky Samuel. Foto: Ist

Diusia yang masih sangat muda, Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU  pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode (2010-2018), saat itu ia baru berusia 28 tahun, sehingga ia masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bupati termuda di Indonesia.

Pada tahun 2013. lanjutnya, Mardani Maming juga menerima penghargaan bergengsi Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri. LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu asset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM dan juga sebagi pembina dari LADN.

Sehingga pihaknya sangat wajib memberikan pernyataan dan dukungan moral kepada Mardani saat ini menjabat Ketua Umum HIPMI.

"Persaudaran kami antar sesama anggota LADN dan juga sesama anak bumi Kalimantan, akan tetap abadi dalam situasi apapun,baik suka maupun duka," tegasnya.

Terkait persoalan hukum yang sedang menimpa Mardani Maming, ia berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dan amanah.

Sehingga bisa mengungkap kasunya ini secara terang benderang. Sebagai warga Kalimantan, Decky ingin tokoh-tokoh Kalimantan yang memiliki prestasi baik secara nasional, mendapatkan perlakuan hukum yang jelas dan adil. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut