Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Suap HGB Summarecon, KPK Pendalaman Keterlibatan Dua Dirjen Lain di Kementerian ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming

Senin, 27 Juni 2022 | 15:07 WIB
  • author Tim iNews.id
Kerja Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok)

Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendahara Umum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. 

Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai bendahara umum. 

“Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” pungkas Gus Luqman.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut