get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

KPK Tak Hadir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mardani: Perkara Klien Perkara Bisnis

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:22 WIB
header img
Majelis hakim PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Tampak kuasa hukumnya Bambang Widjojanto. Foto: Ist

Menurut Ali, proses tersebut penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar. Selain itu, Ali mengingatkan kepada Mardani Maming agar tidak berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK dengan cara praperadilan. 

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," kata Ali. "Mengingat, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut