JAKARTA, iNews.id - Komplotan mafia tanah dilakoni oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial MB.
MB pun ditangkap atas dugaan sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2022).
Secara terpisah, Direktur Reksrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta